Keterangan Gambar : Anggota DPRD Kutim H Kidang turun reses kecewa berat tidak menerima pembayaran, panjar dp reses
Makineksis.com, Teluk Pandan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Fraksi Demokrat H Masdari Kidang SE, rutin
berkelanjutan menghadiri jadwal masa resesnya di Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (9/4) tahun 2026
Saat akan memulai resesnya, sekaligus mewakili keluhan rekan-rekan dewan lainya, H Kidang prihatin tidak menerima anggaran dana resesnya atau istilahnya uang panjar.
Sementara saat dikonfirmasi melalui salah satu staff Sekretariat DPRD Kutim kawasan Bukit Pelangi, pembayaran panjar dana reses diakui mengalami keterlambatan, hal ini terjadi baru kali pertama ini saja, sebelum-belumnya lancar saja.
Mendemgar hal tersebut , H Kidang tetap menyesalkan terkait permasalahan tersebut ?
"Biasanya sebelum - sebelumnya lancar - lancar saja, dana panjar reses ada saja diberikan saat akan memulainya, karena apa dengan adanya pendanaan itu, sangat membantu dalam membayar kursi, tenda dan sarana pendukung lainnya," ucap H Kidang
H Kidang mengungkapkan tidak menerima dana panjar resesnya, suka tidak suka mau tidak mau, ditalangi pake dana pribadi.
"Karena ini sudah ada aturannya, dan wajib diberikan dana panjar reses, dimuka tidak boleh sampai tertunda - tunda karena sudah masuk jadwal kegiatannya," ujarnya
Untuk itu dirinya berharap, kejadian itu jangan terus - terusan terulang. "Kalau tidak dibekali panjar reses, lebih baik saya tidak usah turun reses, walau demikian saya tetap melaksanakan sebagai wujud bentuk, tanggung jawab kepada masyarakat," urai H Kidang
H Kidang menegaskan terjadinya masalah itu, kedepan dapat menjadi evaluasi.
Dana reses adalah anggaran operasional resmi yang diberikan kepada anggota DPR/DPRD untuk menanggung biaya kunjungan kerja ke daerah pemilihan (dapil) dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat. Dana ini mencakup biaya transportasi, akomodasi, dan pertemuan, serta bukan merupakan gaji pribadi, melainkan biaya penunjang kinerja
.Poin Penting Dana Reses:
• Tujuan:
Menjaring, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi konstituen secara langsung di lapangan.
• Fungsi: Mendanai kegiatan selama masa reses, seperti sewa tempat pertemuan, dokumentasi, dan konsumsi untuk warga yang ditemui.
• Waktu Pelaksanaan: Dilakukan beberapa kali dalam setahun (4-5 kali) sesuai jadwal masa reses di luar gedung parlemen.
• Sistem Pencairan: Umumnya menggunakan sistem lump sum (utuh di awal) berdasarkan perencanaan, namun tetap wajib dipertanggungjawabkan melalui laporan tertulis.
• Besaran: Berdasarkan data tahun 2025, dana reses DPR mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp702 juta per anggota per periode.
Dana reses yang tidak digunakan dengan benar sering kali menjadi sorotan publik, sehingga transparansi dan laporan hasil reses menjadi aspek krusial.(aji/rin)
Tulis Komentar